Buka Berdasarkan Nomor Jilid > Jilid Kesepuluh > Kitab Bersuci > Bab Haid dan Nifas > Hukum wanita yang sedang haid membaca buku-buku doa

Hukum wanita yang sedang haid membaca buku-buku doa

Pertanyaan: Apakah wanita yang sedang haid boleh membaca buku doa pada hari Arafah padahal di dalamnya terdapat ayat-ayat al-Quran?
Jawaban: Wanita yang sedang haid dan nifas boleh membaca doa-doa yang diwajibkan dalam manasik haji. Menurut pendapat yang sahih, wanita yang sedang haid dan nifas juga boleh membaca al-Quran sebab tidak ada dalil sahih yang secara terang-terangan melarang wanita yang sedang haid dan nifas untuk membaca al-Quran. Hanya ada dalil tentang orang yang sedang junub, agar dia tidak membaca al-Quran saat junub. Hal ini berdasarkan hadis Ali rahiyallahu 'anhu wa ardhahu.
Adapun wanita yang sedang haid dan nifas, keduanya dijelaskan dalam hadis Ibnu Umar, Seorang yang haid dan junub tidak boleh membaca sedikit pun dari al-Quran
( Nomor bagian 10; Halaman 210)
Akan tetapi, hadis ini lemah karena termasuk salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Ismail bin 'Ayyasy dari penduduk Hijaz, sedangkan riwayat Ismail bin 'Ayyasy dari penduduk Hijaz termasuk riwayat yang lemah. Namun, wanita yang sedang haid dan nifas boleh membaca al-Quran tanpa menyentuh mushaf atau dengan cara menghafal.
Adapun orang yang junub, dia tidak boleh membaca al-Quran sama sekali, baik dengan cara menghafal maupun membaca dari mushaf, sampai dia mandi.
Perbedaan keduanya adalah: junub waktunya sebentar dan dia dapat segera mandi begitu selesai berhubungan dengan istrinya. Jadi, waktunya tidak lama dan dia dapat mandi kapan saja dia mau. Dan jika dia tidak menemukan air, dia dapat melakukan tayamum lalu mengerjakan salat dan membaca al-Quran.
Adapun wanita yang sedang haid dan nifas, mereka tidak memiliki kuasa atas hal itu, tapi semuanya tergantung Allah.
Wanita yang sedang haid butuh waktu berhari-hari (untuk menyelesaikan haidnya). Begitu juga wanita yang sedang nifas. Oleh karena itu, keduanya diperbolehkan membaca al-Quran agar hafalannya tidak hilang. Juga agar keduanya tidak ketinggalan keutamaan membaca al-Quran dan keutamaan belajar ilmu syariah dari Kitab Allah. Lebih dibolehkan lagi, membaca buku-buku yang di dalamnya terdapat ayat-ayat al-Quran, hadis Nabi, dan yang lainnya. Inilah yang benar dan merupakan pendapat ulama yang paling sahih dalam masalah ini.


          


ID: 777437c9071093ed75b98be697f6ac02 | Al-Ifta Link: https://alifta.gov.sa/ind/IbnBaz/Pages/default.aspx?cultStr=id&View=Page&PageID=1544&PageNo=1&BookID=4